Rapat Kerja Teknis Pengangkatan Anak

“Peran petugas pelayanan publik pengangkatan anak merupakan kebutuhan, karena dapat menjadi contoh dalam rangka peningkatan pelayanan publik serta memahami,menguasai Informasi Teknologi” jelas Dirjen Rehabilitasi Sosial, pada kegiatan Rapat Kerja Teknis Pengangkatan Anak di Hotel Bintang Jakarta yang diikuti oleh dari KPAI, Ombudsman, Yayasan Sayap Ibu, Kementerian Kesehatan Pusdiklat Kemensos RI, Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial (PSDBS),Pusat Kajian Hukum, Bagian Organisasi,Hukum dan Humas Ditjen Rehsos (18/04/2017).

Kegiatan ini sangat penting dilaksanakan, kata Marjuki. Karena salah satu pelayanan publik Kementerian Sosial yaitu pengangkatan anak baru mendapat nilai yang paling kecil dibanding pelayanan publik pada unit kerja lainnya, jelas Marjuki. Hal ini bukan karena pelayanan pengangkatan anak yang kurang baik, tapi disebabkan masih terbatasnya komponen dan variable serta sarana dan prasarana pelayanan publik yang belum mendukung, ujar Marju,ki. Marjuki mengatakan, pelayanan publik yang baik harus memenuhi komponen-komponen seperti : Standar pelayanan atau mekanisme dan prosedur, maklumat pelayanan,sistem informasi dan pelayanan publik, sarana dan prasarana fasilitas, sarana dan prasarana pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, adanya sarana pengukuran kepuasan pelanggan melalui media elektronik, visi dan misi pelayanan dan motto pelayanan, ID Card resmi bagi penyelenggara layanan serta dan unit layanan setingkat eselon II.

Dengan disusunnya standar pelayanan publik ini diharapkan dapat mewujudkan system pelayanan publik yang cepat, tepat, dan akurat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengangkatan anak. (Pengelola Kehumasan Setditjen Rehsos).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Kami Untuk Info/Pengaduan