Sosialisasi JKS-KIS Di Era Digital

Lembang (15/08/2018) : Dalam upaya meningkatkan pengetahuan para pegawai mengenai manfaat program-program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Regional II Bandung, menyelenggarakan sosialisasi JKS-KIS.
Kegiatan Sosialisasi ini diselenggarakan BBPPKS Regional II Bandung bekerjasama dengan Kantor Layanan Operasional (KLOK) BPJS Kesehatan Kabupaten Bandung Barat, bertempat di Ruang Utama BBPPKS Regional II Bandung yang di dihadiri oleh pejabat struktural dan pejabat fungsional tertentu dan fungsional umum serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yg menjadi peserta BPJS Kesehatan
Tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi tentang apa-apa saja yang menjadi kebijakan dari Program JKN-KIS terbaru, kepesertaan dan iuran, manfaat dan prosedur mekanisme pelayanan kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), serta mobile JKN melalui aplikasi rujukan online
Pada acara tersebut, Kepala KLOK BPJS Kesehatan Bandung Barat, Ibu  Bina Handayani menjelaskan regulasi dan kebijakan dari Program JKN-KIS terbaru program, Kepesertaan JKN-KIS dibagi menjadi 2 (dua) kelompok yaitu Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yaitu masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar pemerintah dan Bukan Penerima Bantuan Iuran, yaitu Pekerja Penerima Upah (PNS, TNI, Polri, Pegawai BUMN/BUMD/Swasta/lainnya), Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, Pekerja Bukan Penerima Upah (Peserta mandiri / sektor informal) dan Bukan Pekerja (Pensiunan, Veteran, Investor).
Sedangkan Iuran JKN-KIS dibagi menjadi 4 (empat) kelompok, yaitu : Pekerja Penerima Upah (PNS/TNI/POLRI/PPNPN), Pekerja Penerima Upah (BUMN/BUMD/SWASTA), Pekerja Bukan Penerima Upah dan Penerima Bantuan Iuran (PBI APBN/PBI APBD) yang besaran dan konstribusinya berbeda-beda.
Lebih lanjut menjelaskan sistem pelayanan kesehatan di era JKN mengutamakan optimalisasi di FKTP, seperti Puskesmas, klinik pratama, maupun dokter praktek perorangan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam menyediakan layanan kesehatan bagi masyarakat. Sehingga, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) bukan hanya berfungsi sebagai pembuat rujukan semata.
“Melalui mekanisme pelayanan kesehatan berjenjang ini, diharapkan FKTP dapat menjalankan perannya secara signifikan dan komprehensif. Jika dirasa pasien peserta JKN-KIS perlu penanganan spesialistik, baru dirujuk ke dokter spesialis di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit,”
Pada kesempatan tersebut, Ibu  Bina Handayani juga memperkenalkan aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini sangat mempermudah masyarakat baik yang sudah menjadi peserta JKN-KIS maupun yang belum terdaftar. Dalam aplikasi Mobile JKN terdapat berbagai macam kemudahan yaitu kemudahan membayar dan mengubah data peserta, kemudahan mengetahui informasi data peserta dan keluarga, kemudahan mengetahui informasi tagihan dan pembayaran iuran, kemudahan mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan, dan kemudahan menyampaikan pengaduan dan permintaan informasi seputar JKN-KIS.
Pengguna Mobile JKN juga dapat mengecek lokasi jaringan fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan serta lokasi kantor BPJS Kesehatan yang berbasis GPS. Masyarakat yang akan mendaftarkan diri dan anggota keluarganya juga tidak perlu repot lagi untuk ke kantor BPJS Kesehatan, cukup men-download aplikasi ini sudah bisa melakukan pendaftaran Program JKN-KIS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Kami Untuk Info/Pengaduan