BIMTEK PENGENDALIAN GRATIFIKASI TAHUN 2018
Depok – Dalam rangka melaksanakan amanat UU no. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Permensos No. 09 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Sosial RI, Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial RI menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengendalian Gratifikasi.
Bimtek ini di selenggarakan di Hotel Margo Depok selama 3 (tiga) hari dari tanggal 29 s.d 31 Oktober 2018 sebanyak 2 angkatan yang masing-masing diikuti oleh 30 orang peserta termasuk BBPPKS Regional II Bandung sebanyak 4 orang yaitu Suliana, R. Ria Fitriani, Rosi Hernawati dan A. Saeful Rochman.
Secara resmi bimtek ini dibuka oleh Inspektur Jenderal Kemsos RI, Bapak Dadang Iskandar dan ditutup oleh Staf Khusus Bidang Hukum dan Pengawasan Kemsos RI Bapak Febby. Nara sumbar pada kegiatan ini terdiri dari itjend, Staf Khusus Bidang Hukum dan Pengawasan Kemsos RI, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta fasilitator dari Pusdiklat Kemsos RI dan BBPPKS Regional II Bandung.